Halo sobat bisnis!!!
Pada kali ini saya akan membahas tentang legalitas di dalam bisnis...!
Indonesia sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan - undangan yang berlaku. Salah satu tentang perusahaan, perusahaan agar disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas.
Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. Hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa Manfaat memiliki legalitas perusahaan mendukung :
1. Sarana Perlindungan Hukum
Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.
2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha
Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana terbeut biasanya didapat dari pinjaman perbankan. Disinilah kepentingan legalitalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.
3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional
Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan Anda ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.
4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang
Untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. D tender tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan buktis légаlіtаѕ. Lain kali kepemilikan sesuai dengan yang Anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan. Penting.
5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.
Sekarang ini sudah banyak penyedia layanan untuk proses perijinan perusahaan yang memberikan layanan yang memberikan pemilik perusahaan untuk memiliki legalitas perusahaannya.
Jenis-jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:
1. Surat Izin Prinsip (SIP)
SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Izin Gangguan
Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.
4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.
Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan, maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Dengan demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
Suatu badan usaha yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dengan bebas bergerak untuk melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan badan usaha tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sehingga pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir akan kemungkinan adanya anggapan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat illegal. Oleh karena itu, baik pelaku usaha bahkan konsumen sebagai pengguna barang dan/atau jasa akan merasa aman dan nyaman.
5. Barcode
Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).
6. Merek
Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa. Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :
Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
7. BPOM
Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.
Kenapa HAKI Penting Bagi Perusahaan
Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.
Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.
Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.
Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.
Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:
1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.
2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.
3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik
Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.
Nah, cukup sekian penjelasan singkat mengenai legalitas dalam bisnis. Semoga penjelasan ini Bermanfaat untuk para wirausahawan muda untuk berkembang.