Jumat, 27 November 2020

Legalitas Bisnis

Halo sobat bisnis!!!

Pada kali ini saya akan membahas tentang legalitas di dalam bisnis...!

Indonesia sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur dalam peraturan - undangan yang berlaku. Salah satu tentang perusahaan, perusahaan agar disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas.

Tanpa adanya legalitas atau izn usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. Hal ini karena tidak ada kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Beberapa Manfaat memiliki legalitas perusahaan mendukung :

1. Sarana Perlindungan Hukum

Perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang – undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.

2. Syarat Kegiatan yang Sifatnya Untuk Perkembangan Usaha

Pentingnya memiliki Izin Usaha adalah mengumpulkan Anda memerlukan modal untuk mengembangkan usaha Anda agar lebih besar. Suntikan dana terbeut biasanya didapat dari pinjaman perbankan. Disinilah kepentingan legalitalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

3. Sarana Pengembangan Usaha ke Level Internasional

Pemilik usaha lokal ingin melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan Anda ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.

4. Ketentuan Mengikuti Tender dan Lelang

Untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, seperti yang dilakukan oleh tender. D tender tender, pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan buktis légаlіtаѕ. Lain kali kepemilikan sesuai dengan yang Anda buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan. Penting.

5. Sarana Promosi dan Meningkatkan Kredibilitas Usaha

Meminta bantuan sesuai dengan permintaan saya harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.

Sekarang ini sudah banyak penyedia layanan untuk proses perijinan perusahaan yang memberikan layanan yang memberikan pemilik perusahaan untuk memiliki legalitas perusahaannya.

Jenis-jenis izin usaha di antaranya sebagai berikut:

1. Surat Izin Prinsip (SIP)

SIP merupakan izin yang diterbitkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat; pemerintah daerah provinsi; atau pemerintah daerah kabupaten / kota dalam rangka memulai suatu usaha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang nomor 32 tahun 2000 tentang Pemerintahan Daerah; serta Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2. Izin Gangguan

Izin Gangguan atau yang dikenal dengan istilah HO (Hinderordonnantie) merupakan suatu izin yang menyatakan bahwa tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan untuk melangsungkan suatu kegiatan usaha. Izin ini diberikan kepada orang pribadi ataupun badan yang berada di lokasi tententu yang memiliki potensi dapat menimbulkan kerugian serta gangguan ketertiban umum. Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP ini dikeluarkan berdasarkan domisili badan usaha tersebut dan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa SIUP berlaku sepanjang badan usaha melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pelaku usaha tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dikarenakan tidak adanya jangka waktu berakhirnya izin usaha ini.

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha perlu untuk mengurus SITU. Hal ini dilakukan demi keamanan dan kelancaran yang nantinya akan dirasakan pada saat berlangsungnya kegiatan usaha yang dijalankan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota sepanjang ketentuan HO mewajibkannya. Apabila pelaku usaha telah mendapatkan SITU, maka baginya ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran ulang serta perpanjangan dalam jangka waktu satu tahun.

Badan usaha yang telah memiliki izin serta legalitas yang jelas tentu akan mendatangkan keuntungan bagi kegiatan usaha dalam badan usaha tersebut. Legalitas ini juga dapat menumbuhkan kepercayaan serta menyingkirkan kecurigaan di kalangan konsumen. Apabila kepercayaan pada diri konsumen dapat ditumbuhkan, maka hal ini tentu saja dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang dikhawatirkan dapat menjadi ancaman bagi perusahaan. Dengan demikian, adanya kepercayaan konsumen menjadi salah satu faktor utama yang dapat berpengaruh pada keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.

Suatu badan usaha yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dengan bebas bergerak untuk melangsungkan kegiatan usaha yang dijalankannya. Hal ini dikarenakan badan usaha tersebut telah memperoleh perlindungan hukum sehingga pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir akan kemungkinan adanya anggapan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat illegal. Oleh karena itu, baik pelaku usaha bahkan konsumen sebagai pengguna barang dan/atau jasa akan merasa aman dan nyaman.

5. Barcode

 Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas. Sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barkode. Barcode ini sering digunakan ditoko-toko, swalayan ataupun supermarketuntuk membantu dalam melacak barang yang dibeli serta memunculkan harga dan data sebelumnya yang sudah di program melaui entri data (database).

6. Merek

Pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 diatur tentang Merek barang dan jasa. Ketentuan Umum Pasal 1 butir ke satu menyebutkan pengertian tentang merek, yang isinya sebagai berikut :

Merek adalah tanda yang berupa gambar , nama, kata , huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa

7. BPOM

Nah, untuk surat yang terakhir ini merupakan surat izin keamanan dari suatu produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Para pengusaha makanan ataupun obat obatan wajib mendaftarkan produknya ke BPOM supaya mendapatkan izin penjualan dan peredaran.

Kenapa HAKI Penting Bagi Perusahaan

Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.

Dari kasus ini bisa kita lihat bahwa perlindungan HAKI di Indonesia menjadi persoalan yang serius. Barang-barang bajakan masih bisa dijual dengan bebas tanpa ada tindakan dari penegak hukum.

Beberapa orang mungkin berpikir bahwa pemilik HAKI tidak akan menderita kerugian dengan adanya produk bajakan di pasaran. Bahkan mungkin mereka menganggap produk bajakan yang mereka jual mampu membantu mengenalkan brand tersebut ke pasar.

Tapi Anda harus tahu, pemikiran ini tidaklah tepat. Terlepas dari perbedaan kualitas produk yang dijual, produk bajakan juga bisa menimbulkan dampak negatif bagi pemilik HAKI.

Pada dasarnya perlindungan hak kekayaan intelektual sangatlah penting bagi perusahaan karena:

1. Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya

Jika perusahaan Anda mendaftarkan suatu karya ke HAKI, maka secara otomatis Anda dan karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Anda sebagai pemilik karya tentunya lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tadi tanpa takut menyalahi hukum.

2. Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI

Pendaftaran hak cipta ke HAKI juga membuat Anda memiliki landasan yang kuat untuk melawan orang-orang yang menggunakan karya Anda secara ilegal. Dengan begini maka pihak lain bisa lebih berhati-hati untuk tidak mencomot karya orang lain.

3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar

Tidak setiap orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HAKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat perusahaan saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik

Anda harus ingat, sistem pendaftaran hak kekayaan intelektual ini hanya diberikan pada pihak pertama yang mendaftar ke Direktorat Jenderal HAKI. Jadi, selagi produk Anda masih baru dan memiliki potensi yang bagus maka harus segera didaftarkan. Pendaftaran sejak awal ini juga bisa membuat Anda memiliki hak monopoli untuk melarang pihak lain menggunakan HAKI Anda tanpa izin.

Nah, cukup sekian penjelasan singkat mengenai legalitas dalam bisnis. Semoga penjelasan ini Bermanfaat untuk para wirausahawan muda untuk berkembang. 



Jumat, 06 November 2020

Menjadi wirausha, siapa takut.. Jadi konglomerat pasti bisa

 Halo sobat bisnis!!!

Nah sobat bisnis,  saat ini kondisi Indonesia dalam kondisi pandemik. sehingga membuat dunia kerja semakin sulit. banyak kerugian yang timbul akibat pandemik ini, salah satunya adalah banyak pekerja kantoran yang mengalami PHK atau pemutusan hubungan kontrak, atau di rumah kan dan juga ada yang mendapatkan penghasilan 25 sampai 50% gaji normal. kita belajar dari masalah, bahwa seseorang pekerja atau pekerja kantoran masih bergantung pada sebuah perusahaan. 

disampaikan untuk para generasi muda, situasi seperti ini bisa saja timbul atau muncul di kemudian hari yang kita tidak ketahui Kapan itu akan terjadi. Kita sebagai generasi muda, harus mempersiapkan diri dari sekarang. dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang entrepreneur. 



berdasarkan foto diatas, jika kita adalah sebuah insan yang dapat mengelola sumber daya secara kreatif dan menciptakan nilai tambah bagi diri sendiri dan lingkungan maka di situlah kita bisa disebut sebagai entrepreneur. 



dari sumber BPS, rasio wirausaha Indonesia 2016. sekitar 3,1% atau 7,8 juta orang di Indonesia telah menjadi wirausaha. dibandingkan dengan negara lain, persentase untuk wirausaha di Indonesia masih sangatlah rendah. dan dapat kita simpulkan untuk negara maju, sudah banyak wirausaha muda yang aktif. berikut adalah gambaran kondisi terkini sosial ekonomi di Indonesia.

diperkirakan, pada 2030 kita akan ada demografi. di mana, generasi muda siap menciptakan lapangan kerja sendiri. dengan adanya rentang penduduk yang semakin tinggi usia produktif nya nyaItu adalah sebuah bonus untuk Indonesia untuk membuat peluang peluang wirausaha muda.

Lalu bagaimana persepsi muda terhadap wirausaha? 



menurut hasil survei, di indonesia ,untuk menjadi pengusaha di masa depan di usia 15 sampai 35 tahun adalah 35,5%. persepsi tersebut merupakan yang paling tinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. 

Apakah saya pantas untuk menjadi pengusaha?

mungkin sekarang kita masih bertanya-tanya akan jadi apa kita di masa depan, Apakah kita pantas menjadi apa yang kita cita-citakan. banyak yang menyarankan untuk menjadi pengusaha.untuk menjadi pengusaha tidak ada persyaratan khusus. jika dikumpulkan, perhitungan untuk pengusaha di dunia, sekitar 7%. dari angka tersebut masih ada yang belum berhasil. untuk generasi muda jangan takut membuat peluang kerja. dikutip dari pembicaraan Ibu Dewi Motik " untuk anak anak muda, yang di butuhkan dalam berbisnis adalah Net working yang bagus dan Kerja cerdas."

dalam menjadi entrepreneur, ada nilai-nilai yang harus kita perhatikan yang didalamnya Sifat penting menjadi seorang pengusaha. yang pertamaTentukan visi dan misi. sebagai pengusaha kita harus menanamkan mimpi terlebih dahulu dengan tujuan untuk mendorong orang-orang di sekitar kita menjadi percaya ya pada kita. 

Seperti apa bisnis kita? kita harus tegas dan yakin, ketika meng visualisasikan bisnis yang akan kita bangun. Untuk menajdi seorang pembisnis, kita harus berani untuk berfikir di luar dugaan orang lainnya. selanjutnya adalah, kita harus mempunyai komitmen dari pernyataan visi yang kita buat. jadikan visi menjadi sederhana, dan memfokuskan kepada komitmen yang kita buat. 

fokus yang selanjutnya adalah menjadi seorang pemilik perusahaan. dalam menjadi entrepreneur, kita harus memiliki rasa yang sangat kuat. dari segi ketegasan dan mengambil dan memutuskan sesuatu. seorang entrepreneur, harus memiliki sikap yang tegas dalam membuat keputusan. pastinya, akan ada permasalahan yang dihadapi. seorang entrepreneur,  juga harus pandai menjaga keseimbangan usaha kita. Selain itu, entrepreneur harus kemampuan mendengar dengan baik. baik menjadi motivasi bisnis untuk menerapkan konsep bisnis yang baik.

penyampaian konsep bisnis yang baik atau jelas akan membuat jauh lebih menguntungkan atau bermanfaat bagi pendengar.menjadi entrepreneur, harus juga bisa jadi pendengar yang baik terhadap calon customer. sehingga kita bisa menyisipkan ide berbisnis kita atau Mencari peluang kepada calon customer. sehingga memudahkan kita, untuk memperkenalkan produk yang kita punya.

Jadi pelajaran yang bisa kita ambil, kita punya poin.  mulai dari sisi fokus ketegasan, kemampuan mendengarkan,  sosialisasi , fleksibel, dedikasi berpikir positif ini adalah satu poin yang harus diperhatikan di dalam kondisi kita mau jadi pengusaha yang memanfaat kan otak kanan atau pekerja yang memanfaat kan otak kiri dan zona nyaman?.

Kesimpulan dari topik di atas adalah sebagai generasi muda, kita harus menjadi agen perubahan bagi bangsa dengan menjadi pengusaha dan menambah lapangan bagi massyarakat agar berguna bagi bangsa dan negara.Kita tanamkan dalam diri kita Setelah itu kita harus punya komitmen.

 Keberadaan fokus menjadi koridor agar pergerakan Usaha apa yang kita miliki menjadi lebih terarah . dengan sedikit mengesampingkan hal-hal yang bisa membuat kita berubah. Sesekali kita perlu untuk tidak peduli akan peluang yang muncul menuliskan tujuan serta cita-cita yang kita tanam sejak awal . fokus yang harus kalian tetapkan hal yang harus punya satu hal yang penting untuk menjaga fokus tadi sebagai pengusaha tentu sulit, menahan hal-hal baru yang menarik. Bila kita memiliki daya tarik keuntungan, seperti ini yang ini maju maka kita ke sini kita ikut lagi begitu bisa berubah lagi kita ikut lagi kapan kita mempunyai satu hal yang fokus buat diri kita jadi ingat, fokus selanjutnya sebagai seorang pemilik perusahaan. kita harus memiliki rasa yang kuat ini bisa berupa ketegasan dalam mengambil dan memutuskan sesuatu tidak bisa dilihat sebagai sesuatu hal yang biasa . Karena akhirnya seseorang yang memang harus bisa menjalankan sebuah siasat yang notabene adalah sebuah politik yang menggambarkan bagaimana mereka menjadi seorang ahli dari bicara strategi bisnis bicara manajemen itu bisa diperlukan supaya kita bisa sukses dalam jangka panjang. 

Halo sobat bisnis!!! Apa kabar??  Tahukah kalian tentang pemasaran??  pemasaran adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memprom...